Kejagung Kritik Hakim Vonis Nihil kepada Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Puteranegara Batubara
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, keliru lantaran menjatuhkan vonis nihil ke terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Vonis dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

"Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Ketut.

Kejagung menyatakan, putusan tersebut sangat mengusik dan menciderai rasa keadilan. Mengingat, Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana, atau dalam hal ini yaitu, perkara PT Asuransi Jiwasraya. 

"Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana," ucap Ketut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Nasional
5 jam lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
5 jam lalu

Ini Alasan Kasi Datun Kejari HSU Kabur saat OTT KPK di Kalsel

Nasional
5 jam lalu

Kejagung Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim, Siap Hadiri Sidang Besok?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal