Kejagung Kritik Hakim Vonis Nihil kepada Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Puteranegara Batubara
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, keliru lantaran menjatuhkan vonis nihil ke terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Vonis dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

"Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Ketut.

Kejagung menyatakan, putusan tersebut sangat mengusik dan menciderai rasa keadilan. Mengingat, Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana, atau dalam hal ini yaitu, perkara PT Asuransi Jiwasraya. 

"Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana," ucap Ketut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

2 hari lalu

Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal