JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019. Namun majelis hakim tak memberikan hukuman pidana terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu.
Hakim menjelaskan putusan itu berdasarkan fakta Benny Tjokro telah divonis penjara seumur hidup dari perkara korupsi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Hakim Eko juga mengatakan majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta Benny Tjokro divonis hukuman mati. Dasarnya, tuntutan itu dianggap telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
"Kedua, Penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu. Ketiga perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman," tutur Hakim Eko.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan," tuturnya.
Sebagai informasi, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan saat melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Benny Tjokro. Pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa Benny Tjokro dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny Tjokro termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crimes. Menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal.
Kemudian, perbuatan Benny Tjokro juga dinilai mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal. Dan yang lebih parahnya, perbuatan Benny Tjokro bersama terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.
Sementara itu, menurut jaksa, meskipun di persidangan terungkap hal yang meringankan, namun tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan Benny Tjokro. Oleh karenanya, jaksa mengesampingkan pertimbangan yang meringankan untuk Bentjok.