Kejagung Lacak 3 Aset Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Banten

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melacak aset milik tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di 3 tempat. Ketiga aset itu berada di wilayah Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, 3 aset itu berada di Kelurahan Pedaleman, Kabupaten Serang dan Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Kemudian di Kelurahan Bojongcae, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Lebak.

"Ada 3 tempat untuk cocokkan surat yang diperoleh. Tim bergerak di 3 tempat. Ini dicocokkan dokumen surat dengan lokasi tanah," ujar Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) malam.

BACA JUGA:

Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Disahkan Besok, Ini Susunan 32 Tim Panja Komisi III DPR Kasus Jiwasraya

Dia menuturkan, pelacakan aset untuk mempermudah penyidik mengecek kebenaran surat tanah dan lokasinya. Aset tersebut akan dikembalikan kepada negara. "Ya bisa sertifikat, bisa surat keterangan tanah," kata Hari.

Dalam kasus ini, Kejagung fokus menyelamatkan uang negara yang dirugikan hingga Rp13,7 triliun. Proses penghitungan aset para tersangka, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Kejagung juga meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memblokir aset tanah milik tersangka Benny Tjokro. Aset berupa 156 bidang tanah tersebut diduga masih terkait kasus korupsi Jiwasraya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
28 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
28 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
31 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
31 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal