JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melacak aset milik tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di 3 tempat. Ketiga aset itu berada di wilayah Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, 3 aset itu berada di Kelurahan Pedaleman, Kabupaten Serang dan Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Kemudian di Kelurahan Bojongcae, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Lebak.
"Ada 3 tempat untuk cocokkan surat yang diperoleh. Tim bergerak di 3 tempat. Ini dicocokkan dokumen surat dengan lokasi tanah," ujar Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) malam.
BACA JUGA:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar
Disahkan Besok, Ini Susunan 32 Tim Panja Komisi III DPR Kasus Jiwasraya
Dia menuturkan, pelacakan aset untuk mempermudah penyidik mengecek kebenaran surat tanah dan lokasinya. Aset tersebut akan dikembalikan kepada negara. "Ya bisa sertifikat, bisa surat keterangan tanah," kata Hari.
Dalam kasus ini, Kejagung fokus menyelamatkan uang negara yang dirugikan hingga Rp13,7 triliun. Proses penghitungan aset para tersangka, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Kejagung juga meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memblokir aset tanah milik tersangka Benny Tjokro. Aset berupa 156 bidang tanah tersebut diduga masih terkait kasus korupsi Jiwasraya.