Kejagung Limpahkan Tom Lembong ke Kejari Jakpus terkait Kasus Impor Gula, Segera Disidang

Ari Sandita Murti
Tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap 2 berkas kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat (14/2/2025).

"Rencananya pagi ini (dilakukan pelimpahan) di KN (Kejaksaan Negeri) Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya juga diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

"Charles Sitorus sudah tiba di Kejari (Negeri Jakarta) Pusat," katanya.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.

Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

2 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

3 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

4 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal