JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil BMW SUV X 5 berwarna biru milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil tersebut dibeli pada 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
"Karena mobil dibeli 2020 sehingga ada dugaan mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," ujar Hari di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Dia menuturkan, mobil disita saat menggeledah apartemen Pinangki yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Mobil termasuk salah satu barang bukti Kejagung dalam kasus yang menjerat Pinangki.
"Kemudian juga dilakukan di tempat yang diduga oknum Jaksa PSM ini membeli mobil BMW seri X5 kemudian penyidik berhasil mendapatkan satu mobil BMW X5 sehingga langsung diamankan dan nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," tuturnya.
Dalam kasus tersebut Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.