Diperiksa Kejagung, Jaksa Pinangki Turun dari Mobil Tahanan Gunakan Rompi Pink

Irfan Maa ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU, Jakarta, Selasa (2/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (2/9/2020). Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pantauan di lokasi Pinangki tiba di Kejagung pukul 10.29 WIB menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Pinangki dikawal ketat petugas keamanan saat turun dari mobil tahanan.

Dia enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya hari ini. Dia juga tidak menanggapi ketika ditanya mengenai statusnya telah ditetapkan tersangka TPPU.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, Pinangki diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU. Saat ini dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Pinangki diperiksa penyidik jaksa dan Bareskrim," ujar Febrie di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Pinangki hari ini bukan yang pertama. Pendalaman, kata dia terus dilakukan terkait kasus tersebut.

"Ya masih berjalan, masih normatif, masih perlu pendalaman baru 2 kali. Jadi perlu pendalaman," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

10 jam lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

16 jam lalu

Influencer Aisar Khaled Dilaporkan atas Dugaan TPPU, Punya Utang Rp5,7 Miliar

1 hari lalu

Kronologi Lengkap Aisar Khaled Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Abaikan Somasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal