Diperiksa Kejagung, Jaksa Pinangki Turun dari Mobil Tahanan Gunakan Rompi Pink

Irfan Maa ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU, Jakarta, Selasa (2/9/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (2/9/2020). Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pantauan di lokasi Pinangki tiba di Kejagung pukul 10.29 WIB menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Pinangki dikawal ketat petugas keamanan saat turun dari mobil tahanan.

Dia enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya hari ini. Dia juga tidak menanggapi ketika ditanya mengenai statusnya telah ditetapkan tersangka TPPU.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, Pinangki diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU. Saat ini dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Pinangki diperiksa penyidik jaksa dan Bareskrim," ujar Febrie di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Pinangki hari ini bukan yang pertama. Pendalaman, kata dia terus dilakukan terkait kasus tersebut.

"Ya masih berjalan, masih normatif, masih perlu pendalaman baru 2 kali. Jadi perlu pendalaman," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

22 jam lalu

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

24 jam lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

2 hari lalu

Eks Penyidik KPK Nilai Perkara TPPU yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sudah Kuat Secara Materiil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal