JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan dana pensiun bermasalah di 4 BUMN yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa (3/10/2023). Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp300 miliar.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menduga kerugiannya lebih dari itu karena angka Rp300 miliar tersebut hanya sampel 10 persen dari seluruh dana pensiun. Meski demikian pihaknya akan segera mempelajari laporan untuk menentukan pelaku dalam perkara ini.
"Hal ini kan baru, baru diserahkan, kami langsung pelajari dulu dan nanti oleh Pak Jampidsus dan Dirdik. Kalau sudah dipelajari baru kita tentukan apa dan siapa pelakunya," kata Burhanuddin dikutip Rabu, (3/10/2023).
Dalam kesempatan yang sama Erick mengatakan 4 perusahaan yang disebutnya bermasalah atau sakit berdasarkan pengusutan tim internal BUMN di antaranya Inhutani, PTPN (Perkebunan Nusantara), Angkasa Pura 1, dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Erick menjelaskan dari hasil audit tim internal dalam rangka melakukan bersih-bersih di BUMN, dari total empat dana pensiun yang diduga bermasalah telah ditemukan dugaan kerugian sementara sekitar Rp300 miliar.
"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan Kejaksaan. Artinya angka ini bisa lebih besar lagi," katanya.