Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan, Diduga Ada Gratifikasi

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke penyidikan. (Foto: MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan.  Selama penyelidikan telah memeriksa 14 orang saksi dan dokumen/surat dalam kasus tersebut.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (5/4/2022). 

Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:

1. PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI. 
2. PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Netanyahu Minta Grasi ke Presiden Israel saat Hadapi Kasus Korupsi 

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Kementan Salurkan Beras hingga Minyak Goreng ke Wilayah Terdampak Banjir Bandang dan Longsor

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal