Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan, Diduga Ada Gratifikasi

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke penyidikan. (Foto: MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan.  Selama penyelidikan telah memeriksa 14 orang saksi dan dokumen/surat dalam kasus tersebut.

"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (5/4/2022). 

Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:

1. PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI. 
2. PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
6 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
7 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal