Kejagung Naikkan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan, Diduga Ada Gratifikasi

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke penyidikan. (Foto: MNC Portal).

Sumedana menduga ada gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Kesalahannya tidak mempedomani kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah Rp10.300. 

"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
6 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
8 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal