Kejagung Periksa 2 Eks Dirjen Migas Kementerian ESDM terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi Gedung Kejagung (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Terbaru, Kejagung memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dua orang tersebut yakni Tutuka Ariadji (TA) selaku Dirjen Migas periode 2020-2024 dan Ego Syahrial (ES) selaku Plt Dirjen Migas periode 2019-2020.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi,” ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Harli menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat kemarin. Selain mantan Dirjen Migas, Harli menyebutkan ada dua orang lainnya yang diperiksa yakni CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

Harli tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap saksi yang diperiksa. Dia hanya menyebut pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen Cs Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Nasional
1 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal