Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus BTS BAKTI Kominfo, Lengkapi Berkas 4 Tersangka

Puteranegara Batubara
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (2/2/2023).

"Memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Adapun keenam saksi tersebut adalah AM selaku karyawan PT Namsa Insan Mulia, NZ selaku karyawan PT Hanil Jaya Steel, AM karyawan PT Surya Mandiri Prima.

Lalu, GP selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul, SSS sebagai Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan MMP karyawan Huawei.

Ketut menyebut 6 saksi itu diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara 4 tersangka dalam kasus ini. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta

Seleb
7 jam lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Ikut Dihujat!

Nasional
12 jam lalu

KPK: Uang Korupsi Rp24 Miliar Bupati Pekalongan Harusnya Bisa Bangun 400 Rumah

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal