Kasus BTS Kominfo, Kejagung: Tersangka Buat Riset Abal-Abal

Puteranegara Batubara
Kejagung ungkap penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo gunakan riset abal-abal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menggunakan riset abal-abal. Keterangan itu diungkap oleh salah satu tersangka YS.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan YS merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

"Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Menurut Ketut, dalam perkara ini tersangka YS juga telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar yang disinyalir untuk kebutuhan melakukan riset tersebut. 

"Dari hasil penyidikan teman-teman di Kejagung, ada salah satu tersangka yaitu tim peneliti Hudev salah satu perguruan tinggi ternama mengembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," ujar Ketut. 

"Menurut keterangan yang bersangkutan, mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian riset. Hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," ucap Ketut. 

Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Nasional
4 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
4 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Limbah Sawit, Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Nasional
5 hari lalu

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal