Kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri, sejak 2019 dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian.
Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus Asabri.
Jaksa Agung Burhanuddin juga pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan Asabri memang ada kaitannya. Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus Asabri. Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp16,8 triliun.
Sementara terkait Asabri, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Pengambilalihan penanganan kasus Asabri dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan Tim Kecil, antara Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.