Kejagung Pertimbangkan Hukuman Mati ke Tersangka Kasus Minyak Goreng

Erfan Ma'ruf
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung membuka peluang memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak Crude Palm Oil (CPO). Kejagung mempertimbangkan pemakaian pasal hukuman mati. 

Hal itu disampaikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ketika ditanya terkait pemberatan hukuman yang bakal dijatuhkan mengingat korupsi ini telah memicu kelangkaan minyak goreng, di tengah pandemi Covid-19.

"Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," ujar Febrie, Jumat (22/4/2022). 

Febrie mengatakan, faktor pemberatan dipertimbangkan mengingat konsentrasi pihaknya dalam mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah.

"Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa, itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

19 hari lalu

DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara

25 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

1 bulan lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

1 bulan lalu

BPS Sebut Implementasi B50 Bisa Pengaruhi Ekspor CPO di Semester II 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal