Kejagung Pertimbangkan Hukuman Mati ke Tersangka Kasus Minyak Goreng

Erfan Ma'ruf
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung membuka peluang memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak Crude Palm Oil (CPO). Kejagung mempertimbangkan pemakaian pasal hukuman mati. 

Hal itu disampaikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ketika ditanya terkait pemberatan hukuman yang bakal dijatuhkan mengingat korupsi ini telah memicu kelangkaan minyak goreng, di tengah pandemi Covid-19.

"Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," ujar Febrie, Jumat (22/4/2022). 

Febrie mengatakan, faktor pemberatan dipertimbangkan mengingat konsentrasi pihaknya dalam mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah.

"Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa, itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
2 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal