Kejagung Protes Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dibolehkan Berbicara di Praperadilan: Kapasitasnya Apa?

Yuwantoro Winduajie
Kejagung keberatan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung diberi kesempatan menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan (foto: Yuwantoro Winduajie)

Menanggapi keberatan tersebut, hakim menjelaskan Lodewyk tidak dimintai keterangan sebagai saksi. Hakim mengungkapkan, Pusung hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikannya kepada persidangan.

"Jadi dalam kapasitas pemohon ini bukan dimintai keterangan, tapi apakah ada yang mau disampaikan oleh pemohon. Silakan," ujar hakim.

Setelah itu, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Kuasa hukum Lodewyk kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses penetapan tersangka, penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga prosedur penangkapan dan penyitaan yang dialami kliennya.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

BGN Libatkan Posyandu Awasi Proses Memasak hingga Distribusi MBG

3 hari lalu

Reaksi Denny Indrayana Kasus Payment Gateway Diangkat Lagi: Serangan Balik, Jogetin Aja

3 hari lalu

Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Mandek, Relawan Prabowo-Gibran Ajukan Praperadilan Minta Dilanjutkan

4 hari lalu

BGN Tak Intervensi Kasus Korwil Cambuk Kepala SPPG Purwakarta, Dukung Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal