Kejagung Protes Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dibolehkan Berbicara di Praperadilan: Kapasitasnya Apa?

Yuwantoro Winduajie
Kejagung keberatan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung diberi kesempatan menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan (foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) keberatan saat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung diberi kesempatan menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Keberatan itu disampaikan setelah Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro memberikan kesempatan kepada Lodewyk selaku pemohon praperadilan yang menghadiri persidangan secara daring untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan dalam persidangan.

Pihak Kejagung berpendapat, tidak tepat apabila Lodewyk dimintai keterangan dalam ruang sidang karena kapasitasnya bukan sebagai saksi.

"Rasanya tidak pas kalau pemohon prinsipal yang dimintai keterangan di ruangan ini. Kapasitasnya sebagai apa? Sebagai saksi bukan," ujar perwakilan Kejagung dalam persidangan.

Kejagung berpendapat, sebagai pihak berperkara, pemohon seharusnya menggunakan haknya untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang dihadirkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

BGN Libatkan Posyandu Awasi Proses Memasak hingga Distribusi MBG

3 hari lalu

Reaksi Denny Indrayana Kasus Payment Gateway Diangkat Lagi: Serangan Balik, Jogetin Aja

3 hari lalu

Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Mandek, Relawan Prabowo-Gibran Ajukan Praperadilan Minta Dilanjutkan

4 hari lalu

BGN Tak Intervensi Kasus Korwil Cambuk Kepala SPPG Purwakarta, Dukung Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal