Kejagung Resmi Banding Lawan Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan gugatan Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya. (Foto: MPI)

Dalam pedoman tersebut dijelaskan sikap terhadap putusan pengadilan huruf k tersebut berbunyi dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding. 

"Huruf l pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Nasional
15 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
15 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
18 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal