JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang membantah terlibat korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Kejagung menjelaskan bahwa segala bantahan merupakan hak tersangka.
"Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan saja. Alibinya seperti apa," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Senin (18/8/2025).
Meski begitu, Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum, yaitu fakta dan alat bukti. Anang juga menyebut seluruh fakta hukum yang didapat penyidik akan dibuka di persidangan.
"Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan," ungkap dia.