JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex. Ia pun digiring menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol ke Rutan Salemba.
Saat akan dibawa ke mobil tahanan, ia mengaku tak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Dia mengklaim bahwa penandatanganan sejumlah dokumen dilakukan atas arahan Presiden Direktur (Presdir).
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan, Rabu (13/8/2025).
Perihal siapa presiden direktur yang sampaikan itu, Iwan tak menjawab secara gamblang namanya.