Kejagung Ringkus Buron Kasus Korupsi Proyek RS Tenriawaru Sulsel

Dimas Choirul
Kejagung Ringkus Buron Kasus Korupsi Proyek RS Tenriawaru Sulsel (dok. Kejagung)

Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulawesi Selatan, Sony tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Sony pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejati Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO Sony Putra Samapta. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejati Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ungkap Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Terungkap! 2 WNI ABK Kapal Musaffah II yang Meledak di Selat Hormuz Ternyata asal Luwu

Buletin
31 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Nasional
1 bulan lalu

Jemaah An Nadzir di Gowa Sulsel Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal