JAKARTA, iNews.id - Tim Tabur Kejaksaan Agung meringkus Sony Putra Samapta (45), buronan kasus korupsi program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Total estimasi anggaran 2011 mencapai hingga Rp24 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana Sony Putra Samapta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/3/2022).
Sony pun dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,05 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Ketut.