Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Sementara tersangka RP, sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.