Kejagung Sebut Berkas Perkara Ismail Bolong Belum Lengkap

Puteranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang diserahkan oleh Bareskrim Polri, belum lengkap. (Foto: Ist)

Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. 

Sementara tersangka RP, sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. 

Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Tegaskan Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Bukan Kebenaran Mutlak

5 jam lalu

YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

7 jam lalu

Penyidik Polri Datangi Kejagung jelang Pelimpahan Don Ritto, Bawa Boks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal