JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang diserahkan oleh Bareskrim Polri, belum lengkap. Berkas telah dikembalikan ke Bareskrim.
"Atas berkas perkara yang diterima saat tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Menurut Ketut, berkas itu belum dinyatakan lengkap setelah enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap perkara tersebut.
"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 6 orang JPU yang mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," ujar Ketut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).