Kejagung Sebut Berkas Perkara Ismail Bolong Belum Lengkap

Puteranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang diserahkan oleh Bareskrim Polri, belum lengkap. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang diserahkan oleh Bareskrim Polri, belum lengkap. Berkas telah dikembalikan ke Bareskrim.

"Atas berkas perkara yang diterima saat tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Menurut Ketut, berkas itu belum dinyatakan lengkap setelah enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap perkara tersebut. 

"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 6 orang JPU yang mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," ujar Ketut. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Diperiksa Kejagung 10 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan

1 hari lalu

Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal