Leonard menjelaskan, sebelumnya Imang tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Dengan demikian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap, Imang segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilakukan eksekusi.
Pada tanggal 15 April 2019, Kasasi Mahkamah Agung Nomor 296 K/Pid.Sus/2019, Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana pun dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.