Kejagung Sebut Buron Kasus Tambang Ilegal Bahayakan Tower PLN

Dimas Choirul
Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)

Leonard menjelaskan, sebelumnya Imang tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Dengan demikian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Setelah ditangkap, Imang segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilakukan eksekusi.

Pada tanggal 15 April 2019, Kasasi Mahkamah Agung Nomor 296 K/Pid.Sus/2019, Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana pun dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
28 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
28 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
31 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
31 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal