Kejagung Sebut Buron Kasus Tambang Ilegal Bahayakan Tower PLN

Dimas Choirul
Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)

Leonard menjelaskan, sebelumnya Imang tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Dengan demikian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Setelah ditangkap, Imang segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilakukan eksekusi.

Pada tanggal 15 April 2019, Kasasi Mahkamah Agung Nomor 296 K/Pid.Sus/2019, Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana pun dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
16 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
31 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
1 bulan lalu

Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Kantongi Lokasi Persembunyian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal