Kejagung Sebut Buron Kasus Tambang Ilegal Bahayakan Tower PLN

Dimas Choirul
Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus Imang Priatna (33), buronan kasus tindak pidana usaha penambangan tanpa izin atau ilegal, Sabtu (12/2/2022). Imang melakukan penambangan pasir dan batu tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri.

Aktivitas penambangan ini berlangsung tanpa izin pihak yang berwenang dan tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP). 

Penambangan juga disebut bisa membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN. Jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan, dikhawatirkan tower tersebut bisa roboh.

"Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya.

Imang diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Leonard.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
16 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
19 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Nasional
19 hari lalu

Yusril Dapat Info Riza Chalid Ada di Malaysia, Segera Ditangkap?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal