Kejagung Sebut Ketua Ombudsman Keluarkan Surat untuk Koreksi Kebijakan Kemenhut

Riyan Rizki Roshali
Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Foto: Binti Mufarida)

Ia menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar," jelas dia. 

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Prabowo Dikabarkan Lantik Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Pekan Depan, Ini Sosoknya

9 hari lalu

Hotspot Karhutla Turun Jadi 387 Titik, Sumsel dan Kalteng Masih Tertinggi

18 hari lalu

Prabowo Lantik Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI

21 hari lalu

Kemenag Buka Sayembara Surat Santri untuk Presiden, Hadiah Kesempatan Bertemu Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal