JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai sumir.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ada beberapa pertimbangan hakim dalam vonis itu. Pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti.
Padahal, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Ronald Tannur melindas Dini menggunakan mobil.
"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Begitu pula dalam pertimbangan kedua yakni tewasnya Dini akibat dari alkohol yang ditemukan di lambungnya. Harli mengatakan pertimbangan itu sangat membingungkan karena semestinya hakim bisa melihat dari sisi lainnya seperti pemicu korban meninggal.
"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya," tutur Harli.