Kejagung Sebut Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sumir dan Tak Melihat Fakta

Irfan Ma'ruf
Kejagung menilai pertimbangan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti sumir. (Foto: Antara)

"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," imbuhnya.

Dia mengatakan upaya Ronald menyelamatkan Dini dengan memberikan napas buatan hanya alibi untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Menurut dia, terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea dari Ronald dengan melindas Dini.

"Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya," kata Harli.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
18 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
1 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal