Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik terkait Kasus Korupsi MBG

Riyan Rizki Roshali
Kejagung telah menyegel 17.600 unit motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) (foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel 17.600 unit motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyegelan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).

“Masalah penyegelan, terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat, total jumlahnya sekitar 17.600 unit,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, Kejagung tidak menyita belasan ribu unit motor listrik itu. Pihaknya hanya menyegel untuk mengawasi pergerakan motor listrik yang telah dibayarkan oleh negara.

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujar dia.

Menurutnya, motor listrik tersebut tetap boleh didistribusikan meski perkara masih dalam proses penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo ke Korban Gempa NTT di Nagekeo: MBG Mau Dilanjutkan atau Tidak?

3 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

4 hari lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung bakal Kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus MBG ke PN Jaksel

4 hari lalu

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kandas lagi, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal