Breaking News: Kejagung Tolak Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony merupakan salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan yang terorganisasi.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," katanya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

4 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

4 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

4 hari lalu

Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, Segera Kirim Rekomendasi ke BGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal