Panja Jiwasraya Komisi III DPR menggelar rapat internal pada Selasa (4/2/2020). Dalam rapat itu Panja memutuskan untuk memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 13 Februari 2020.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi III DPR Herman Hery mengaku akan menanyakan kepada Jampidsus Kejagung mengenai sejauh mana perkembangan penanganan kasus Jiwasraya. Pembentukan Panja, kata dia, untuk menjalankan DPR sebagai fungsi pengawasan, mendorong agar kasus cepat selesai dan bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah.
"Agenda pertama Panja Jiwasraya pada 13 Februari mengundang Jampidsus, Direktur Penyidikan dan jajarannya yang menangani kasus ini," ujar Herman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Untuk diketahui, dalam skandal gagal bayar Jiwasraya ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang tersangka dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat.
Kemudian tiga tersangka lain berasal dari Jiwasraya yakni Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Inverestasi Jiwasraya Syahmirwan.