JAKARTA, iNews.id- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan peuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Aset yang disita yakni 328 bidang tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 328 bidang tanah dan atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan aset yang disita oleh mengamankan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun. Penyitaan sudah mendapat izin PN Cibinong.
"Penyitaan bidang tanah dan atau bangunan di atasnya tersebut, telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor :10/Pen.Pid/2021/PN.Cbi. tanggal 06 April 2021," ujarnya.