JAKARTA, iNews.id - Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan, Tan Kian kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Ini merupakan keempat kalinya Tan Kian diperiksa dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan pada hari ini Senin (5/4/2021) penyidik memeriksa delapan orang. Salah satu dari delapan orang yang diperiksa yakni Tan Kian diperiksa.
"Tan Kian (TK) diperiksa dengan kapasitasnya selaku ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Tan Kian sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali yakni pada Rabu (10/2/2021), Selasa (23/2/2021), dan Senin (8/3/2021).
Saksi lain yang diperiksa yakni FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama; HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management; dan JI selaku Karyawan PT Hanson International. Kemudian PAY selaku Komisaris PT Agro Artha Surya; RDS selaku Direktur PT Bukit Berlian Plantations; ISA selaku Direktur PT Agro Artha Surya, dan F selaku Karyawan PT Agro Artha Surya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ucapnya.