Kejagung Sita 2.254 Ton Gula terkait Kasus Korupsi Impor PT SMIP

Arie Dwi Satrio
Kejagung menyita 2.254 ton gula dari PT SMIP di Dumai, Riau. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula PT SMIP 2020-2023. (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 2.254 ton gula dari kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Riau. Penyitaan dilakukan pada Jumat (26/7/2024). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, ribuan ton gula tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023.

"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak Kantor Bea Cukai Pusat," kata Harli melalui keterangan resminya, Senin (29/7/2024).

Harli menjelaskan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel terlebih dahulu sebelum penyitaan. Pihak Bea Cukai menyegel pabrik impor gula tersebut lantaran terdapat barang bukti gula yang diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.

"Adapun kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023 atas nama tersangka RR," tutur Harli.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT SMIP inisial RD dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, inisial RR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

3 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

4 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal