JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pejabat Bea Cukai sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Dua orang saksi itu berinisial TI dan HMES.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan TI menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
“TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Sedangkan HMES menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V di kantor yang sama.
Pemeriksaan kedua pejabat Bea Cukai tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag.