Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai Usut Dugaan Korupsi Impor Gula

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pejabat Bea Cukai sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Dua orang saksi itu berinisial TI dan HMES.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan TI menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru

“TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Sedangkan HMES menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V di kantor yang sama.

Pemeriksaan kedua pejabat Bea Cukai tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pekanbaru Bersujud Memohon Hujan, Doakan Keselamatan Petugas Pemadam Api se-Indonesia

5 hari lalu

Gawat! Kualitas Udara Tenayan Raya Pekanbaru Masuk Kategori Berbahaya akibat Karhutla

6 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG

6 hari lalu

Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal