Kejagung Sita 8 Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Surya Darmadi di Jaksel

Irfan Ma'ruf
Tersangka Surya Darmadi diperiksa Kejagung. Aset milik Surya Darmadi disita oleh Kejagung. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung kembali menyita delapan tanah beserta bangunan milik tersangka Surya Darmadi. Penyitaan ini terkait kasus korupsi penyerobotan lahan tanah PT Duta Palma yang merugikan negara hingga Rp78 Triliun. 

"Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD, berdasarkan surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022). 

Sejumlah aset yang dilakukan penyitaan yaitu pertama, satu bidang tanah seluas 2209 meter persegi di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 800 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 

"Ketiga, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 912 meter persegi di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan," tambahnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Febrio Adiono Bakal Diperiksa terkait Kematian Misterius Sutrimo, Ini Respons Kejagung

12 jam lalu

Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie

14 jam lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

17 jam lalu

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Ini Alasan Penggeledahan Dini Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal