JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 57 kapal, tiga helikopter, dan satu pesawat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Sejumlah kendaraan itu disita usai penggeledahan di tujuh perusahaan di Medang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, memerinci sejumlah barang yang disita yakni 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal milik PT BBI. Kemudian masing-masing satu unit helikopter dan pesawat Cessna milik PT PAS, perusahaan yang berafiliasi dengan PT MMG.
"Satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan satu unit pesawat Cessna 560 XL. Pemilik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS)," kata Ketut, Selasa (18/7/2023).
Tim penyidik juga melakukan pemblokiran pada dua unit helikopter, yakni helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, dan nomor serial 57038, milik PT MAN.
"Kedua, satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783, milik PT MAN," katanya.
Diketahui, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, salah satunya Indrasari Wisnu Wardhana yang pernah menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.