Kejagung Tahan Direktur PT Indah Berkah Utama dalam Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Riyan Rizki Roshali
Kejagung melalui Tim Penyidik Koneksitas menahan tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun Anggaran 2019-2020. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Koneksitas menahan tersangka AS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. AS merupakan Direktur PT Indah Berkah Utama.

“Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penahanan terhadap tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama, terkait perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (31/5/2023).

Ketut menjelaskan tersangka AS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023 sampai dengan 19 Juni 2023.

“Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang syarat subjektif dan objektif penahanan. Sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ketut mengungkap, tersangka AS pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020 bersama tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selalu direktur keuangan TWP AD telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD).

Hal yang dilakukan keduanya tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan perjajian kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38,026 miliar.

“Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare. Akibatnya, tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan Subang seluas 3,5 hektare,” ujar dia.

“Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp66 miliar. Berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27,974 miliar. Sisa uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp38,026 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.“ tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Nasional
10 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
11 jam lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan

Nasional
13 jam lalu

Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online, Anak SD hingga Tunawisma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal