Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat terkait Kasus Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Kuntadi mengatakan, seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik tersangka Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA). TN dan AA ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024). 

Keduanya langsung ditahan di Rutan Kejagung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan.

TN dan AA bukan tersangka pertama dalam pengusutan korupsi bijih timah. Pada akhir Januari 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN ditetapkan sebagai tersangka.  

"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
7 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
10 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
10 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal