Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 2 Grup Korporasi terkait Kasus Ekspor CPO

Ari Sandita Murti
Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dari dua korporasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. (Foto: Ari Sandita)

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, uang Rp1,3 triliun yang disita berasal dari dua korporasi, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. 

“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025). 

Sutikno menambahkan, uang yang telah disita Kejagung tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.

Adapun uang sebesar Rp1.374.892.735.527,46 tersebut ditampilkan di hadapan awak media saat Kejagung melakukan ekspos penyitaan tersebut. Uang dengan pecahan Rp100.000 itu terlihat bertumpuk-tumpuk bak gunung.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Shorts
5 bulan lalu

Penampakan Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO WIlmar Group

Nasional
5 bulan lalu

Respons Wilmar Group soal Kejagung Sita Rp11,8 Trilliun di Kasus Ekspor CPO

Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal