Kejagung SP3 Kasus Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II.. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II. Alasannya penyidik sulit menemukan kerugian negara. 

"Iya benar sudah SP3, unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Selasa (7/9/2021). 

Meski demikian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container (JICT) dengan PT Pelindo II akan kembali dibuka jika ditemukan alat bukti baru. 

Dia memastikan bakal menerima siapapun yang hendak menguji dan membuktikan ada atau tidaknya alat bukti yang menguatkan terkait perkara korupsi PT Pelindo II. 

"Jadi kalau ada yang mau menguji atau ada LSM yang mau membuktikan. Boleh, kami terbuka sebagai wujud akuntabel. Kami melakukan ini secara objektif sesuai dengan apa yang kita dapat," jelasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Siapa Penggantinya?

Nasional
6 jam lalu

Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang

Nasional
14 jam lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
15 jam lalu

Rismon Dapat SP3, Roy Suryo Singgung Surat Kematian Palsu: Tuhannya Aja Ditipu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal