Kejagung SP3 Kasus Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Pelindo II.. (Foto: Ist)

Kejagung tak akan segan kembali membuka kasus jika terbukti ada alat bukti yang kuat. "Tapi kalau ada bukti baru bakal kita buka kembali," katanya.

Seperti diketahui,  Kejagung memulai penyidikan kasus korupsi di Pelindo II sejak 2020 lalu melalui surat perintah penyidikan nomor Print-54/F.2/Fd/1/09/2020. Perkara ini diteliti oleh penyidik terkait proses kerja sama pengelolaan pelabuhan oleh PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Nasional
17 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal