Kejagung Tahan Empat Tersangka Kasus Pengalihan IUP Batubara di Dua Rutan Berbeda

Irfan Maa ruf
Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 500 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. (Foto: Dok. Kejagung).

"Terhadap dua orang tersangka yang belum hadir, yaitu tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual). Seyogyanya turut diperiksa hari ini, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan minggu depan," ucapnya. 

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2018. Kemudian, Jumat 4 Januari 2019 enam orang ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini mangkrak dan berlanjut 2021. Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut dia memberikan atensi terhadap kasus mangkrak agar segera diselesaikan.

"Perkara ini sudah tahap 1 dan atas instruksi bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus diselesaikan," katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

16 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

19 hari lalu

Progres Tol Betung-Jambi Seksi 1B Tembus 31 persen, Ditargetkan Rampung 2027

31 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal