Menurutnya, penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2-21 Juni 2021. Sementara dua di antaranya masih belum dieksekusi penahanan karena tidak hadir hingga pemeriksaan hari ini.
"Terhadap dua orang tersangka yang belum hadir, yaitu tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual). Seyogyanya turut diperiksa hari ini, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan minggu depan," ucapnya.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2018. Kemudian, Jumat 4 Januari 2019 enam orang ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini mangkrak dan berlanjut 2021. Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut dia memberikan atensi terhadap kasus mangkrak agar segera diselesaikan.
"Perkara ini sudah tahap 1 dan atas instruksi bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus diselesaikan," katanya.