Kejagung Tangkap 2 Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

Setelah Mamank, disusul kemudian penangkapan Ahmad Islami di Desa Sidodadi, Sulawesi Barat. "Terpidana Ahmad Islami yang telah buron selama 2 tahun," ucapnya.

Ahmad dinilai terbukti bersalah dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan dihukum 1,5 tahun penjara sesuai. Hukuman tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018. "Ahmad dieksekusi di Lapas Kelas II B Polewali Mandar," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Setop Perkara Korupsi Proyek Revitalisasi

Nasional
1 hari lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Nasional
1 hari lalu

Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Nasional
6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal