Kejagung Tangkap 2 Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 2 buronan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. keduanya ditangkap di Sulawesi Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, buronan Mamank Lukman ditangkap lebih dulu di Pasar Desa Bonde, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) bekerja sama dengan Kejagung.

"Terpidana Mamank Lukman bin Abdul Kadir yang telah buron selama 2 tahun," ujar Hari di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Setop Perkara Korupsi Proyek Revitalisasi

Nasional
1 hari lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Nasional
1 hari lalu

Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Nasional
6 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal