Kejagung Tangkap 2 Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Irfan Maa ruf
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 2 buronan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. keduanya ditangkap di Sulawesi Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, buronan Mamank Lukman ditangkap lebih dulu di Pasar Desa Bonde, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) bekerja sama dengan Kejagung.

"Terpidana Mamank Lukman bin Abdul Kadir yang telah buron selama 2 tahun," ujar Hari di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Setelah Mamank, disusul kemudian penangkapan Ahmad Islami di Desa Sidodadi, Sulawesi Barat. "Terpidana Ahmad Islami yang telah buron selama 2 tahun," ucapnya.

Ahmad dinilai terbukti bersalah dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan dihukum 1,5 tahun penjara sesuai. Hukuman tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018. "Ahmad dieksekusi di Lapas Kelas II B Polewali Mandar," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 jam lalu

Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa Saja?

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Masih Abu-Abu: Tindak Pidana Asalnya Belum Jelas

13 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga di Rutan, Dapat Kiriman Makanan

15 jam lalu

KPK Klaim Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan di Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal