JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nurbaiti alias Betty binti Munir Supardi. Dia ditangkap di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Betty merupakan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) sejak 2016.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi," ujar Leonard di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Dia menyampaikan, Nurbaiti selaku Marketing Funding 2004-2009 dan Manajer Funding 2009-2012 mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel.
Betty, kata dia sejak 2008-2012 sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah-olah diinvestasikan pada produk Mega Kapital.