Kejagung Tangkap Buron Terpidana Korupsi Dana Reboisasi Kabupaten Buru Selatan di Jakarta Pusat

Irfan Ma'ruf
Terpidana korupsi dana reboisasi Kabupaten Buru Selatan, Muhammad Tuasamu ditangkap di Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). (Foto: Kapuspen Kejagung)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap terpidana kasus korupsi dana reboisasi di Kabupaten Buru Selatan bernama Muhammad Tuasamu. Pria berusia 70 tahun itu ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tuasamu yang merupakan mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan melarikan diri sejak tahun 2018 sejak ditetapkan sebagai terpidana melalui Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Dia bersama Janwar Risky Polanunu (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 miliar.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Leonard di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

7 hari lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

7 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Bersama Pejabat Utama Polri

8 hari lalu

KPK Bongkar Modus Korupsi di Desa: Laporan Fiktif hingga Mark Up Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal