Setelah dipanggil secara berturut- turut mangkir tanpa keterangan yang jelas, AO pun ditetapkan sebagai buronan. Tersangka AO dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Kasus korupsi Aloe Saboe diduga telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp1,2 miliar. Hal itu berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sultra).