Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi RSUD Aloe Saboe

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung menangkap AO tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe. (Foto Kejagung).

JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung menangkap AO tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan Jaringan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe. AO merupakan buronan Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, OA ditangkap hasil kerja sama antara tim tabur Kejagung, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Tersangka AO merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ditangkap pada pukul 16.30 WIB di Victoria Residence, Jalan Laksda Adisucipto, KM 5, Kabupaten Sleman, DIY, Jawa Tengah (Jateng).

Tersangka AO merupakan diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan jaringan SIM di RSUD Aloe Saboe Tahun anggaran 2004.

"Ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Gorontalo namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan," kata Leonard, Kamis (9/9/2021). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
2 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
8 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal